Mobnas Desa Lubuk Ngantungan ‘Ditarik’

Mobnas Desa Lubuk Ngantungan ‘Ditarik’

TAIS, Bengkulu Ekspress - Ini pelajaran bagi perangkat desa di Kabupaten Seluma, agar segera untuk mengurus izin dan melengkapi surat izin usaha perdagangan (SIUP) Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Pasalnya, kemarin (2/1), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Bidang Perhubungan, telah menarik satu unit Mobil Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) milik Desa Lubuk Ngantungan Kecamatan Talo. Penarikan dilakukan karena Bumdes tersebut belum memiliki SIUP.

“Kita menginginkan seluruh desa memiliki Bumdes dan yang sudah menerima mobil operasional harus memiliki SIUP,” tegas Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Saparudin Mpd kepada Bengkulu Ekspress kemarin (2/1).

Jika semua izin sudah dilengkapi, maka desa diperbolehkan lagi mengambil mobil bumdes tersebut. Hal ini dilakukan, agar desa membuat SIUP Bumdes. Karena Pemerintah Kabupaten Seluma menginginkan semua Bumdes di Kabupaten Seluma sudah lengkap administrasi, sehingga tidak ada permasalahan lagi kedepannya. \"Tujuannya Bupati menginginkan semua Bumdes itu telah memiliki izin dan lengkap administrasi,\" tuturnya.

Saat ini, sebanyak 96 desa dari 182 desa di Kabupaten Seluma sudah memiliki mobil dinas desa. Dari jumlah itu, sebanyak 25 unit mobil sudah digunakan untuk Bumdes dan sudah berplat kuning. Perizinan untuk operasional Bumdes itu sudah dilengkapi. Kedepannya mobil dinas ini tidak lagi untuk desa, melainkan untuk Bumdes yang telah berbadan hukum dan memiliki SIUP.

Saparudin berharap, agar seluruh desa yang sudah memiliki kendaraan dinas dan mobil untuk Bumdes bisa merawat mobnasnya dengan baik, serta tetap membayar pajak dan KIR tepat waktu.  \'\'Mobil dinas oprasional ini bisa dimanfaatkan untuk warga dan kepentingan bersama. Mobil Bumdes jangan sampai disalah gunakan untuk kepentingan kepala desa dan ini jelas melanggar,” imbuhnya.(333)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: